Kenaikan Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD)

Rabu, 4 November 2009 19:48:11 - oleh : admin

Menindaklanjuti Surat Keputusan PMI Daerah Kepulauan Riau Nomor:30/KEP/PD PMI/III/2009 tertanggal 3 Maret 2009 Tentang Penyesuaian Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Transfusi Darah Cabang PMI Se Kepulauan Riau, dan Surat Keputusan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Batam Nomor:204/I.010.02/ORG/IV/2009 tertanggal 27 April 2009 tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi darah Cabang PMI Kota Batam.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dan dengan tidak adanya subsidi Biaya Pengantian Pengelolaan Darah dari Pemerintah Kota Batam, seiring dengan tuntutan biaya yang sudah tidak sanggup lagi di tanggulangi oleh PMI Cabang Batam dan UTDC. Maka dengan berat hati, berdasarkan berbagai pertimbangan dan perhitungan yang telah dilakukan seminim mungkin, Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Batam melalui Unit Transfusi Darah (UTDC) mulai tanggal    16 November 2009 akan memberlakukan Biaya Pengantian  Pengelolaan Darah (BPPD) sebesar Rp.238.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) Per kantong.
 
Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, kiranya pihak Rumah Sakit dan Klinik yang selama ini menjadi Mitra PMI Batam dapat menerima penyesuaian biaya ini, serta berkenan mensosialisasikan kepada Masyarakat maupun keluarga pasien.
 
Atas perhatian dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dengan baik kami ucapkan terima kasih.

Pengurus Cabang
PALANG MERAH INDONESIA

Kota Batam

Ketua,


dto

Ny. Sri Soedarsono

kirim artikel | Cetak

Berita "Berita Utama" Lainnya