Posko Penggulangan Bencana
Posko
Penanggulangan Bencana (PB)
Palang Merah
Jl. Imam Bonjol
Komplek Sakura Anpan Blok A No.01
Telp. 0778 450626
Fax. 0778 426561
SMS Service : 0778
6055102 (StarOne)
E-Mail :
markas@pmibatam.org
Contact Persons :
Drs. Heri Supriyadi
: 0812 7001 836 (Wk. Sekretaris/Kepala Markas)
Kaharuddin : 0856
6501 652 (Kasi. Pelayanan)
Yandri : 0812 7799
542 (Kasi. Administrasi & Infokom)
Tugas Posko
Penanggulangan Bencana PMI Cabang
a.
Secara
langsung mengkoordinasikan dan mengendalikan posko darurat lapangan.
b.
Membuat
perencanaan operasional tingkat cabang.
c.
Menyediakan
dan membagi informasi vertical (PMI Daerah yang ditembuskan ke PMI Pusat) dan
horizontal (dengan dinas-dinas terkait)
mengenai kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat Cabang dan instansi-instansi
lintas sektoral.
d.
Menyediakan
dan memutakhirkan database.
e.
Membuat
perencanaan operasi tanggap darurat (Renops).
f.
Memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan dilapangan dengan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak yang
terkait secara internal (menyampaikan kepada Posko PB PMI Daerah) dan eksternal
(lintas sektoral terkait tingkat kabupaten/kota).
g.
Membuka
akses komunikasi dan berbagi informasi kepada instansi lintas sektoral terkait
ditingkat kabupaten/kota.
Tugas Posko
Penanggulangan Bencana Darurat Lapangan
a.
Secara
langsung mngkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasi tanggap darurat
lapangan.
b.
Menyediakan
informasi selengkap mungkin yang berkaitan dengan operasi yang dilaksanakan
kepada PMI Cabang, PMI Daerah, dan PMI Pusat.
c.
Pusat
sumber informasi kegiatan yang dilaksanakan PMI di lapangan.
d.
Pusat
kegiatan operasi tanggap darurat dilapangan.
Standar Posko
Penanggulangan Bencana PMI Cabang
a.
Peralatan
komunikasi, 1 sambungan telepon dan mesin fax, dapat akses internet, radio
komunikasi menjangkau ilayah cabang setempat dan local dan HT.
b.
Peralatan
kantor, minimal 1 destop, meja kerja staf, meja pertemuan, cup board untuk
arsip dan ATK.
c.
Peta rawan
bencana masing-masing kecamatan versi cetak, database hazard dan kapasitas
kecamatan versi cetak, dan data base contact person internal dan eksternal
versi cetak, data base informasi transportasi, database instansi terkait, 1
unit white board ukuran besar, 1 komputer destop, TV, screen dan 10 unit papan
flip chart.
d.
Standar
personil kits sejumlah regu yang dimiliki.
e.
I unit
kendaraan operasional.
Kegiatan Posko
Penangglangan Bencana
Ditinjau dari aspek
kegiatan, fungsi posko PB dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Dalam
situasi normal
a.
Mencari,
menerima, mengolah, dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan upaya-upaya
pengurangan resiko.
b.
Menyelenggarakan
administrasi posko meliput pencatatan, perencanaan, dan pelaporan.
c.
Menyelenggarakan
pengecekan perlengkapan pendukung posko dan perlengkapan operasional agar
senantiasa siap pakai.
2.
Dalam
masa tanggap darurat
- Posko PB PMI Pusat melaksanakan
dukungan kegiatan operasi posko PB PMI Daerah seperti pengumpulan data,
hasil asesmen, dan hal-hal yang perlu didukung oleh PMI Pusat.
- Posko PB PMI Daerah mengkoordinasikan
kegiatan posko PB PMI Cabang seperti pengumpulan data, hasil asesmen, dan
hal-hal yang perlu didukung oleh PMI Daerah dan PMI Pusat.
- Posko PB PMI Cabang menyelenggarakan
kegiatan operasi tanggap darurat sesuai dengan Rencana Operasional
(Renops) tanggap darurat yang telah ditetapkan.
- Membangun komunikasi antar posko PB
PMI.
Personil Posko
Penanggulangan Bencana PMI
Yang dimaksud
dengan posko PB adalah KSR/TSR/SATGANA PMI yang secara khusus ditunjuk melaksanakan
tugas jaga posko.
1.
Persyaratan
Personil Posko
a.
Pada
saat situasi normal personil posko adalah anggota KSR/TSR dan dalam situasi
bencana dilaksanakan oleh Satgana.
b.
Telah
mengikuti orientasi pegelolaan posko.
c.
Memiliki
keterampilan berkomunikasi yang baik.
d.
Menguasai
computer minimal Word dan Excel.
e.
Mampu
mengoperasikan radio komunikasi.
f.
Memiliki
disiplin, loyalitas, dan itegritas yang tinggi.
g.
Khusus
untuk personil posko dilapangan sangat diharapkan memenuhi atau dimaksud, jika
tidak memungkinkan dapat menunjuk relawan, staf atau pengurus yang telah
perpengalaman mengendalikan operasi atau terlibat dalam operasi tanggap
darurat.
Pengorganisasian
Posko Penanggulangan Bencana PMI Cabang
a.
Penanggung
jawab : Pengurus Cabang
bidang PB
b.
Pelaksana
harian : Sekretaris/Kepala
Markas
c.
Koordinator
operasional : Kasi. Pelayanan/PB
d.
Seksi
(terdiri dari staf posko yang ditunjuk secara khusus)
1)
Seksi
administrasi dan pelaporan
2)
Seksi
informasi dan komunikasi
e.
Personil
posko PB minimal berjumlah : 2 orang
Pengorganisasian Posko
Penanggulangan Bencana Lapangan
a.
Penanggung
jawab : Koordinator
Lapangan
b.
Koordinator :
Staf/Relawan yang ditunjuk
c.
Wakil
Koordinator :
Staf/Relawan yang ditunjuk
d.
Seksi-seksi
:
1)
Seksi
administrasi dan keuangan
2)
Seksi
bantuan/relief
3)
Seksi
infokom
4)
Seksi
logistic dan transportasi
5)
Seksi
mobilisasi relawan
Mekanisme kerja
Posko Penanggulangan Bencana PMI Cabang
a.
Informasi
bencana yang dierima oleh personil posko diolah dan dikaji yang dipimpin oleh
coordinator posko.
b.
Informasi
yang diterima oleh posko harus diteruskan kepada pelaksana harian.
c.
Pelaksana
harian akan mempelajari informasi dengan segera dan memerintahkan kepada
coordinator posko untuk merespon informasi yang dimaksud.
d.
Informasi
yang bersifat darurat dan memerlukan dukungan Markas PMI Daerah, maka Sekretari
atau Kepala Markas Cabang selaku Pelaksana Harian mengajukan permohonan
dukungan kepada PMI Daerah. Dan apbila PMI Daerah tidak dapat menyiapkan
hal-hal yang diperlukan, maka posko PB PMI Daerah dapat menyampaikan kepada
posko PB PMI Pusat.
e.
Informasi
dimaksud pada point e diatas dilaporkan jepada penanggung jawab posko dalam hal
ini Ketua PMI Cabang.
f.
Jika
informasi yang bersifat laporan kejadian bencana, maka PMI Cabang berkewajiban
memantau perkembangan dilapangan dan meneruskan ke posko PB PMI Daerah.
g.
Keputusan
melaksanakan operasi diputuskan oleh Pelaksana harian (Sekretaris/Kepala
Markas) dan dilaporkan kepada penanggung jawab posko (Ketua PMI Cabang).
Mekanisme kerja
Posko Penanggulangan Bencana Darurat Lapangan
a.
Posko
PB Darurat lapangan dibentuk berdasarkan kebutuhan operasi dan struktur
organisasinya merujuk pada organisasi standar di atas.
b.
Semua
kegiatan operasi yang dilaksanakan tetap dibawah koordinasi Pengurus PMI Cabang
dan secara teknis Pengurus Cabang dapat menunjuk Koordinator Operasi tanggap
darurat.
c.
Koordinator
Operasi Tanggap Darurat bertanggung jawab terhadap Pengurus PMI Cabang.
d.
Semua
bentuk kegiatan administrasi dan pelaporan ditunjukan kepada Pengurus PMI
Cabang berdasarkan hasil laporan masing-masing sector dilapangan.
