Selayang Pandang
Sejarah PMI Batam
Bapak. Mayjen ( Purn ) Soerdarsono Darmosuwito ( Alm )
Pendiri Palang Merah Indonesia Cabang Batam 1990
Palang Merah Indonesia Kota Batam yang awalnya dirintis oleh Bpk. Mayjen ( Purn ) Soedarsono Darmosuwito ( alm ) sejak tahun 1990, kemudian disyahkan oleh Ketua Umum PMI Pusat Bpk. Ibnu Sutowo, melalui surat keputusan Pengurus Pusat PMI No. 0012/S.KP/CB/PP/Peng/90 tertanggal 12 Juli 1990, yang merupakan organisasi Kepalangmerahan pertama di Indonesia setingkat Kabupaten/Kota yang kepengurusannya disyahkan oleh Pusat, dan merupakan bagian perwakilan PMI Pusat.
Oleh karena itu setelah kiprah PMI kota Batam ditahun 1990 – 1995 dinilai oleh Pusat sangat baik kegiatannya, maka dengan memperhatikan kondisional perkembangan kesehatan di Kota Batam, maka pada tahun 1997 didirikan Unit Transfusi Darah PMI Cabang Batam. Guna memenuhi kebutuhan akan darah transfusi untuk keperluan medis di Rumah Sakit.Seiring dengan perjalanan waktu, Kepengurusan PMI Cabang Batam sejak tahun 2000, dari pembinaan oleh PMI Pusat menjadi Pembinaan PMI Daerah Riau. Pada tahun 2000 untuk periode kedua PMI Cabang Batam melalui Musyawarah keduanya yang disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus PMI Daerah Riau No. 247/V/S.KP/PC-H/PD/Peng/2000 tanggal 28 Mei 2000, dengan Ketua terpilih Ny. Sri Soedarsono, dan pada periode Ketiga melalui Musyawarah yang sangat demokratis pada tanggal 9 April 2005, secara mufakat memilih kembali Ny. Sri Soedarsono untuk diamanatkan sebagai Ketua dengan pegesahan Surat Keputusan Pengurus PMI Daerah Riau No. 496/03/ORG/V/2005, untuk periode 2005 – 2010.Susunan Pengurus PMI Cabang Kota Batam periode 2005 – 2010, hasil Musyawarah Cabang III ( MUSCAB III ) PMI Cabang Kota Batam pada tanggal 9 April 2005.
| Ketua | : | Ny. Sri Soedarsono |
| Wakil Ketua I | : | Dr. Afdahlun A Hakim |
| Wakil Ketua II | : | Ir. Tato Wahyu |
| Sekretaris | : | Dra. Nurmaidah, M. Pd |
| Wakil Sekretaris | : | Drs. Heri Supriyadi |
| Bendahara | : | Rudi Tan |
| Wakil Bendahara | : | Elmiati |
| Anggota | : | 1. Asmin Patros, SH |
| |
|
2. Priherlina Setyasih, SE |
| |
|
3. J. Johanna Noor |
| |
|
4. Husin, ST |
2. LANDASAN / DASAR
- Undang – undang No. 59 Tahun 1958 tantang ikut serta Negara republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
- Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 tantang Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu – satunya Organisasi untuk manjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden No. Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 tantang Transfusi Darah.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI hasil MUNAS XVIII Tahun 2004.
- SK. Pengurus PMI Daerah Riau No. 496/03/ORG/V/2005.
3. VISI DAN MISI
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan dan memberikan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip – prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.Misi
- Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
- Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanganan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
- Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
- Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
- Berperan aktif dalam penanganan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
- Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas – tugas kemanusiaan.
- Meningkatkan kapasitas organisasi diseluruh jajaran PMI Batam secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas – tugas.
- Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di jajaran PMI Batam guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI Batam dapat di wujudkan secara berkesinambungan.
- Kemanusiaan ; Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ( Gerakan ) lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda – bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun. Tujuaanya adalah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, dan perdamaian abadi diantara sesama manusia.
- Kesamaan ; Gerakan memberikan bantuan kepada orang lain yang menderita tanpa membeda – bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial, ataupun pandangan politik. Tujuannya semata – mata ialah mengurangi penderiataan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya, dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
- Kenetralan ; Agar mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama tau ideologi.
- Kemandiriaan ; Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional membantu pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
- Kesukarelaan ; Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
- Kesatuan ; Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
- Kesemestaan ; Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Palang Merah Indonesia dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Atas kinerjanya tersebut, PMI mendapat pengakuan Internasional, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional pada tahun 1950. secara Nasional keberadaan PMI disahkan dengan Keputusan Presiden (Keppres ) No. 25 tahun 1950 dan kemudian diperkuat Keppres No. 246 tahun 1963.

Palang Merah Indonesia tidak melibatkan diri dan atau berpihak
pada golongan politik, ras, suku atau pun agama tertentu. Dalam
pelaksanaannya PMI tidak melakukan pembedaan, tetapi mengutamakan objek
korban yang paling membutuhkan Pertolongan segera untuk keselamatan
jiwanya.
Peran utama PMI adalah membantu Pemerintah di bidang sosial kemanusian, terutama tugas Kepalangmerahan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan konvensi – konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No. 59.
Struktur organisasi PMI di tingkat nasional adalah Markas Pusat di tingkat propinsi adalah Markas Daerah dan Markas Cabang di tingkat Kotamadya/kabupaten. Saat ini jaringan kerja PMI tersebar di 31 Markas Daerah dan lebih dari 370 Markas Cabang. Untuk membantu operasional di Cabang, jaringan organisasi juga dikembangkan hingga Ranting atau tingkat Kecamatan.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan mutu sumber daya manusia Palang Merah yang terdiri dari Pengurus , Relawan dan Staff agar mampu melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan secara professional dan proaktif.
- malaksanakan kaderisasi kenggotaan dan relawan PMI secara berkelanjutan, berencana dan sitematis agar diperoleh jumlah kader PMI yang semakin banyak dan berkualitas serta merata keberadaannya diseluruh wilayah Kota Batam.
- Meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya manusia PMI, agar memiliki kemampuan yang dapat diandalkan dalam menjalankan misi kemanusiaan.
- Pembinaan kepada generasi muda sebagai generasi penerus yang ditunjuk untuk Palang Merah Remaja dan Korps Sukarela, sehingga memiliki Life Skill dan mencegah untuk tidak terjerumus pada kegiatan – kegiatan yang bersifat negatif dan beresiko terhadap masa depannya.
Pelayanan Sosial Kesehatan
- Mampu memberikan berbagai bentuk pelayanan dalam bidang kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama yang berada di daerah – daerah terpencil dan tertinggal melalui pembangunan sarana sanitasi, sumber air bersih, sosialisasi budaya hidup sehat dan memberikan pengetahuan ( proses pembelajaran ) kepada masyarakat ( Community Based First Aid ).
Pemberiaan bantuan pelayanan dalam bidang kesehatan dan sosial kepada masyarakat, terutama saat – saat tertentu seperti pasca terjadinya bencana alam / konflik atau memberikan pengetahuaan kepada masyarakat tentang Pertolongan Pertama yang berbasis masyarakat, diantaranya meliputi :
- Mendirikan Pos – pos Pertolongan Pertama di daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana dan kecelakaan Lalu Lintas terutam pada saat memperingati hari – hari besar.
- Melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengobatan massal gratis di daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.
- Malaksanakan sosialisasi program Pertolongan Pertama berbasis masyarakat ( Community Based First Aid ) dengan mangadakan penyuluhan kesehatan, sanitasi air dan kersihan lingkungan
Penanggulangan Bencana
- Meningkatkan kesiap – siagaan seluruh komponen PMI Kota Batam dalam menghadapi berbagai bentuk bencana ( Disaster Respons ) yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta, sehingga dapat meminimalisir jumlah korban yang dapat timbul serata secara cepat melakukan upaya – upaya pemulihan terhadap kondisi mental dan fisik korban bencana.
- Membantu meringankan beban dan penderitaan manusia yang disebabkan oleh bencana.
- Memberikan pengetahuaan kepada masyarakat tentang upaya – upaya kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat ( Community Based Disaster Preparedness ).
- Melengkapi data – data tentang wilayah – wilayah rawan bencana di Kota Batam.
Pelayanan Transfusi Darah
- Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan darah yang sehat, terjamin kualitas dan cukup jumlahnya.
- Memberikan bantuan pelayanan Transfusi Darah kepada masyarakat yang tidak mampu / miskin.
- Kerjasama kegiatan kemanusiaan dengan pihak – pihak penyelenggara Mall, Perusahaan Swasta Nasional dan Pemerintah..
Desiminasi H3 / Kehumasan
Penyebarluasan informasi tentang kegiatan kepalangmerahan kepada masyarakat agar keberadaan PMI dapat diketahui secara tepat dan cepat, sehingga dapat menimbulkan respon yang positif dari masyarakat terhadap berbagai bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PMI.
PMI mampu melakukan penyebarluasan HPI dan Prinsip – prinsip Dasar tersebut kepada berbagai kelompok sasaran mulai dari angkatan bersenjata, pejabat pemerintah, tenaga medis, media massa sampai kepada masyarakat umum. Adapun pelaksanaan desiminasi dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan diantaranya pelatihan, seminar, publikasi atau kegiatan promotif lainnya.
Diharapkan melalui desiminasi akan menjadi setiap insan PMI memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai HPI ( Hukum Prikemanusiaan Internasional ) dan Prinsip Dasar yang pada akhirnya akan menjadikan lebih mawas diri dalam menjalankan tugas – tugas kepalangmerahan yang dijalankan.
Keppres No. 25 tahun 1950 dan Keppres No. 246 tahun 1963 mengukuhkan keberadaan Palang Merah Indonesia ( PMI ) sebagai satu – satunya organisasi yang menjalankan tugas – tugas kepalangmerahan di wilayah Republik Indonesia. |
|---|
